Sabtu, 27 Maret 2021

Ringkasan Hak Cipta dan Paten

Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencipta atau pemegang hak cipta atas suatu ciptaan yang terdiri atas beberapa bagian

Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian yang diciptakan dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.


Ciptaan yang dilindungi mencakup:


- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain

- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu

- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan

- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks

- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim

- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan

- Arsitektur

- Peta

- Seni batik

- Fotografi



Paten

Paten adalah perlindungan HKI bagi karya intelektual yang bersifat teknologi, atau dikenal juga dengan istilah invensi, dan mengandung pemecahan/solusi teknis terhadap masalah yang terdapat pada teknologi yang telah ada sebelumnya. 

Sebagai contoh, paku kecil temuan Levi Strauss untuk dipasang di ujung-ujung saku celana jeans, misalnya, yang kemudian dianugerahi hak paten di Amerika Serikat tahun 1873, mengandung solusi teknis terhadap persoalan mudah lepas/sobeknya jahitan saku celana berbahan denim ketika itu, mengingat pemakaian luar ruangan dengan intensitas yang cukup tinggi.


Invensi paten dapat berupa produk ataupun proses. Contohnya pe

mbakaran pada mesin kendaraan bermotor yang bertujuan untuk menghasilkan emisi gas buang yang lebih ramah lingkungan. Baik metode dan proses bagaimana pembakaran tersebut dilakukan, dan mesin yang menerapkan metode dan proses pembakaran itu, keduanya dapat dipatenkan masing-masing sebagai paten proses dan paten produk.


Daftar Pustaka

https://penelitian.ugm.ac.id/hak-cipta/#:~:text=Hak%20cipta%20adalah%20hak%20eksklusif,peraturan%20perundang%2Dundangan%20yang%20berlaku.

Semakin kita belajar, terasa semakin banyak perkara yang tidak kita ketahui.

1 komentar:

Hubungi Saya

Phone :

+62 851 5681 2670

Address :

Tapos, Depok

Email :

dhamario@student.gunadarma.ac.id